Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tentang jual beli emas non tunai di Bank Syariah Indonesia. Penelitian yang dilaksanakan dalam artikel ini menggunakan metode kualitatif. Sumber data yang diambil dalam artikel ini menggunakan metode literatur atau kepustakaan yang dimana menjelaskan informasi informasi tentang implementasi fatwa dsn mui tentang jual beli emas di Bank Syariah Indonesia. Data yang diambil dalam artikel ini adalah jenis data kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan wawancara dan penulurusan kepustakaan, serta informasi informasi yang ada di internet. Teknis narasi merupakan teknis analisis data yang digunakan dalam penulisan artikel ini. Jual beli emas di bank syariah indonesia hanya ada pada logam mulia. Dan prosedur pembeliannya, nasabah bisa mendatangi bank secara langsung, mengajukan pembiayaan, mengisi form, kemudian akad yang dilakukan dengan pihak nasabah. Ketentuan akad dalam jual belinya sudah sesuai dengan akad murabahah DSN-MUI NO 4/IV/2000 Tentang murabahah. Dan dijelaskan dengan jelas tentang bagaimana prosedur jual beli emas non tunai sesuai dengan Fatwa DSN-MUI NO7/V/2010.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025