Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad musyarakah mutanaqisah dalam griya hasanah di Bank Syariah Indonesia, metode yang di kenakan pada artikel ini menggunakan metode kualitatif, sumber data primer yang di gunakan pada penelitian ini bersumber dari wawancara mengenai penerapan akad musyarakah mutanaqisah dalam griya hasanah Bank Syariah, jenis data yang dikenakan pada artikel ini menggunakann data kualitatif, teknik pengumpulan data ini dilakukan wawancara dengan pihak staff marketing di Bank Syariah Indonesia dan pengumpulan jurnal , teknik analisis data ini berupa narativ. Berdasarkan hasil artikel ini bahwa griya hasanah adalah kredit pembiayaan rumah yang berdasarkan prinsip syariah, griya hasanah merupakan salah satu produk dalam Bank Syariah Indonesia. Dalam griya hasanah menggunakan akad musyarakah mutanaqisah dan akad murabahah, tetapi dalam kedua akad ini yang sering di terapkan pada griya hasanah ialah akad murabahah karena akad yang tepat untuk jual beli ialah akad murabahah dimana bank membeli rumah sesuai permintaan nasabah dan menjual kepada nasabah sebesar harga beli, kemudian keuntungan disebutkan diawal dan disepakati bersama. Sedangkan akad musyarakah mutanaqisah di gunakan gunakan apabila nasabah memiliki aset atas nama sendiri maka akad musyarakah mutanaqisah bisa di gunakan.
Copyrights © 2025