Penelitian ini bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan. Penulis melakukan penelitian dan menelaah berbagai bahan dan data sekunder. Penelitian ini fokus pada pembahasan mengenai hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, serta mempelajari literatur yang terkait dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembahasan mengenai hukum internasional berarti memahami peristiwa internasional melalui perspektif hukum nasional. Selain itu, belajar mengenai hukum internasional memberikan pemahaman tentang pendekatan analisis melalui teori yang ada. Pendekatan dan analisis ini dianggap sebagai dasar fundamental dalam berpikir mengenai hubungan hukum antara negara-negara. Secara teoritis terdapat dua pandangan mengenai hukum internasional, yaitu pandangan yang disebut dengan voluntarisme, bahwa hukum internasional dan hukum nasional sebagai dua kesatuan perangkat hukum yang hidup berdampingan dan terpisah. voluntarisme mendasarkan berlakunya hukum internasional dan bahkan persoalan ada tidaknya hukum internasional pada kehendak negara. Pandangan objektivis, menganggapnya sebagai dua bagian dari satu kesatuan perangkat hukum. Pandangan obyektif yang menganggap keberadaan dan keberlakuan hukum internasional tidak tergantung pada kehendak negara dualisme, yang bersumber pada teori bahwa kekuatan mengikatnya hukum internasional didasarkan pada kehendak negara, maka hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem atau perangkat hukum yang terpisah satu dengan yang lainnya.
Copyrights © 2024