Veriero Siregar, Roberto Carlos
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Veriero Siregar, Roberto Carlos
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 3 No. 1 (2023)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i2.99

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan. Metode penelitian yang diterapkan pada penulisan artikel ini merupakan metode hukum normatif atau yang dikenal dengan penelitian hukum menggunakan kepustakaan. Penulisan artikel ini diterapkan dengan upaya melakukan penelitian dan melakukan pengkajian terhadap berbagai bahan yang digunakan untuk melakukan penelitian maupun data yang sifatnya sekunder. Penelitian ini merupakan penelitian yang memfokuskan kepada Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan maupun beragam pustaka yang berkaitan dengan hasil pada penelitian ini. Adapun hasil dalam penelitian ini adalah Negara sebagai bagian dari institusi yang terbesar memiliki fungsi yang besar pula dalam mewujudkan tatanan sistem yang dibangunnya agar berjalan maksimal. Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Adapun bentuk negara terbagi bentuk negara pada masa ini dapat dibedakan dalam tiga macam, yaitu Negara Kesatuan, Negara Federal, dan Negara Konfederasi. Sistem pemerintahan adalah sekelompok organ/alat pemerintah baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit yang bekerja sama untuk mencapai tujuan dari pemerintah itu, yang telah ditentukan sebelumnya. Sistem pemerintahan presidensial adalah suatu sistem pemerintahan dimana kedudukan eksekutif tidak tergantung kepada badan perwakilan rakyat. Sementara Sistem pemerintahan parlementer ialah sistem pemerintahan yang tugas pemerintahannya dipertanggung jawabkan oleh para menteri ke parlemen. Didalam sistem ini ada hubungan erat antara badan eksekutif dan badan legislatif, atau parlemen, atau perwakilan rakyat. Adapun sistem pemerintahan parlementer ini, kepala negara sebagai pucuk pimpinan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat. Asas yang dianut disini adalah “the king can do no wrong”. Maka yang memikul segala pertanggung jawaban adalah kabinet, termasuk juga disini
Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Veriero Siregar, Roberto Carlos
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 4 No. 1 (2024)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v4i1.143

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan. Penulis melakukan penelitian dan menelaah berbagai bahan dan data sekunder. Penelitian ini fokus pada pembahasan mengenai hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, serta mempelajari literatur yang terkait dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembahasan mengenai hukum internasional berarti memahami peristiwa internasional melalui perspektif hukum nasional. Selain itu, belajar mengenai hukum internasional memberikan pemahaman tentang pendekatan analisis melalui teori yang ada. Pendekatan dan analisis ini dianggap sebagai dasar fundamental dalam berpikir mengenai hubungan hukum antara negara-negara. Secara teoritis terdapat dua pandangan mengenai hukum internasional, yaitu pandangan yang disebut dengan voluntarisme, bahwa hukum internasional dan hukum nasional sebagai dua kesatuan perangkat hukum yang hidup berdampingan dan terpisah. voluntarisme mendasarkan berlakunya hukum internasional dan bahkan persoalan ada tidaknya hukum internasional pada kehendak negara. Pandangan objektivis, menganggapnya sebagai dua bagian dari satu kesatuan perangkat hukum. Pandangan obyektif yang menganggap keberadaan dan keberlakuan hukum internasional tidak tergantung pada kehendak negara dualisme, yang bersumber pada teori bahwa kekuatan mengikatnya hukum internasional didasarkan pada kehendak negara, maka hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem atau perangkat hukum yang terpisah satu dengan yang lainnya.