Transformasi hukum dalam ekonomi digital menjadi elemen krusial dalam menciptakan kepastian hukum, melindungi hak pelaku usaha dan konsumen, serta mendorong inovasi. Perkembangan pesat teknologi digital menuntut regulasi yang adaptif agar dapat mengakomodasi perubahan serta mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif, yang berfokus pada analisis regulasi dan kebijakan hukum yang diterapkan di Indonesia. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Peraturan Pemerintah terkait transaksi digital telah diterapkan, masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasinya, termasuk ketidakharmonisan regulasi antar lembaga, lemahnya penegakan hukum, serta rendahnya literasi digital di kalangan masyarakat dan pelaku usaha. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan regulasi yang lebih fleksibel, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta penguatan infrastruktur dan sumber daya manusia dalam bidang penegakan hukum digital. Dengan strategi ini, diharapkan ekosistem ekonomi digital di Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan dan berdaya saing global.
Copyrights © 2025