Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Pengawasan dan Pengendalian Bank syariah di Indonesia. Penelitian ini disebut sebagai penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang dilakukan melalui bahan-bahan pustaka atau literatur kepustakaan sebagai sumber tertulis. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa Pengawasan dan pengendalian bank syariah di Indonesia menjadi aspek krusial dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan syariah. Dengan pertumbuhan signifikan perbankan syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan dalam pengawasan stabilitas perbankan syariah dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa operasional bank sesuai dengan prinsip syariah dan regulasi yang berlaku. Meskipun kerangka hukum yang jelas telah ditetapkan melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 2008, tantangan seperti kurangnya pemahaman masyarakat dan integrasi pengawasan yang tidak optimal antara OJK dan DPS masih menjadi kendala. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif untuk meningkatkan edukasi masyarakat dan memperkuat kerjasama antar lembaga pengawas. Dengan pendekatan yang holistik, pengawasan dan pengendalian bank syariah diharapkan dapat berfungsi secara efektif, mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, dan memastikan bahwa bank syariah beroperasi sesuai dengan prinsip syariah yang diharapkan oleh Masyarakat
Copyrights © 2024