Islam adalah agama yang memiliki pemahaman mendalam tentang fakta bahwa manusia terus berkembang dan berubah dalam setiap aspek kehidupan mereka. Sepanjang sejarah hukum Islam, telah bermunculan berbagai mazhab. Pertumbuhan ijtihad fikih pada masa para sahabat menyebabkan munculnya dua aliran pemikiran, aliran tradisionalis dan aliran rasionalis. Dalam proses pertumbuhannya, penerapan hukum Islam telah melahirkan dua aliran pemikiran, yang disebut sebagai ahlu hadis dan ahlu ra'yi. Mazhab Ahlul Ray'yi lebih menekankan pada Kufah dan Basra, sedangkan mazhab Ahlul Hadits lebih menekankan Hijaz, khususnya Mekkah dan Madinah. Metode ijtihad yang dikenal dengan Ahlul Ray'i terkenal dengan penerapan logikanya. Namun, ini tidak berarti bahwa hadits harus diabaikan. Hanya saja, aliran ini menganut kebijakan yang cukup ketat terkait penerimaan hadits sebagai hujjah. Tabi'in menggunakan cara berpikir Abdullah bin Mas'ud dan lingkungan geografis tempat tinggalnya untuk mengembangkan aturan berdasarkan pemikiran rasional dan berpedoman pada Al-Qur'an dan Hadits. Pola pemikiran ahlul hadis pada masa tabi'in disebabkan oleh keadaan awal perkembangan Islam, ketika mereka diminta untuk memberikan fatwa tentang suatu masalah, mereka melihat al-quran, hadis Nabi saw, dan kemudian fatwa sahabat dengan dasar yang sama, yaitu mengikuti guru mereka. Dengan perkembangan mereka, ahlu hadis menginstimbatkan hukum melalui Nash (Kitabullah dan sunnah mutawatir), Zahir nash, Dalil nash (mafhum mukhalafah), Amalan (perbuatan Ahlul Madinah), Khabar ahad, Ijma', Fatwa salah seorang sahabat, Qiyas, Istihsan, Saddu Zara'i, Mura'ah Al Khilaf (menghormati perbedaan pendapat), Isthishab, Masalah mursalah, dan Syariah sebelum Islam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023