Advokat merupakan profesi yang memberikan jasa hukum, saat menjalankan tugas dan fungsinya dapat berperan sebagai pemberi penasehat (advice) hukum, pendamping atau pun menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama kliennya. Dalam penerapannya, seorang Advokat memberikan pembelaannya terhadap kasus dalam perkara pidana yaitu KDRT dimana seorang isteri melakukan kekerasan terhadap suaminya. Dalam kasus ini seorang Advokat memberikan pembelaan terhadap kasus perkara pidana tersebut agar mendapatkan keringanan serta kebebasan atas hukumannya dan Advokat tersebut berhasil membebaskan memberikan pembelaannya atas beberapa pertimbangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi ulama terhadap upah (Ujrah) yang diterima oleh seorang Advokat atas pembelaan terhadap kasus dalam perkara pidana, dan mengetahui apa dasar hukum yang digunakan para Ulama dalam memberikan persepsinya. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, menggunakan metode wawancara, dengan para informan berjumlah 7 orang Ulama MUI Kota Banjarmasin. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, ditemukan 7 orang Ulama MUI Kota Banjarmasin yang menyampaikan persepsinya, para Ulama memiliki perbedaan pendapat yaitu ada 1 orang Ulama yang mengharamkan upah tersebut karena terdapat kezaliman dalam kasus yang ditangani oleh Advokat. Ada pula 6 Ulama yang menghalalkan upah tersebut karena para Ulama sepakat bahwa upah (Ujrah) yang di terima adalah termasuk dalam Ijarah dan upah tersebut sudah sesuai dengan kriteria upah yang di halalkan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023