Penelitian lapangan adalah penelitian secara langsung terhadap objek yang diteliti, yaitu dari padangan para tokoh masyarakat maupun informasi yang lain terhadap pernikahan dibawah tangan/nikah siri dengan tujuan untuk mendapatkan data-data yang berkaitan dengan pembahasan ini. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, yang digunakan menganalisa berbagai peraturan perundang-undangan di bidang hukum perkawinan. Sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk menganalisa hukum bukan semata sebagai suatu perangkat aturan perundang-undangan yang bersifat normatif belaka, akan tetapi hukum dilihat sebagai perilaku masyarakat yang menggejolak dan mempola dalam kehidupan masyarakat. Isi penelitian ini adalah mengenai kawin siri/dibawah tangan ditinjau dari hukum islam dan UU No. 1 Tahun 1974, ada dua pemahaman tentang makna nikah siri dikalangan masyarakat, yang pertama nikah siri dipahami sebagai sebuah akad nikah yang tidak dicatatkan di pegawai pencatatan nikah namun, syarat dan rukunnya sudah sesuaidengan hukum islam. Yang kedua nikah siri di definisikan sebagai pernikahan yang di lakukan tanpa wali nikah yang sah dari pihak perempuan. Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu misalnya, karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri. Pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Copyrights © 2025