Artikel ini membahas aspek hukum kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Indonesia dengan menggunakan metode kualitatif melalui studi pustaka dan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur akademik, serta dokumen resmi dari lembaga nasional dan internasional seperti BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, ILO, dan WHO. Analisis dilakukan secara deskriptif terhadap norma hukum dan kondisi faktual pelaksanaan K3 di lapangan, serta secara komparatif dengan praktik di negara lain. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki landasan hukum K3 yang cukup kuat, antara lain UU No. 1 Tahun 1970, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 36 Tahun 2009, PP No. 50 Tahun 2012, dan Permenaker No. 5 Tahun 2018. Namun, implementasinya belum optimal karena berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran pekerja dan pemberi kerja, terbatasnya pengawasan, minimnya ahli K3, serta lemahnya penegakan hukum. Kondisi tersebut berdampak pada masih tingginya angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja, terutama di sektor informal dan UMKM. Artikel ini menegaskan pentingnya strategi penguatan hukum K3 melalui edukasi berkelanjutan, peningkatan pengawasan, digitalisasi sistem pelaporan, pemberian insentif bagi perusahaan patuh, dan penegakan sanksi tegas bagi pelanggar. Kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun budaya kerja yang aman dan sehat. Dengan demikian, hukum K3 tidak hanya berfungsi sebagai norma tertulis, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan dan keberlanjutan pembangunan nasional.