Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data, informasi, dan berbagai macam data-data lainnya yang terdapat dalam kepustakaan. Penelitian kepustakaan adalah jenis penelitian kualitatif yang pada umumnya dilakukan dengan cara tidak terjun ke lapangan dalam pencarian sumber datanya sehingga riset ini dilakukan hanya berdasarkan atas karya-karya tertulis. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa politik hukum adalah kebijakan kekuasaan yang memiliki hak dan wewenang atas suatu hukum. Dijadikannya hukum islam sebagai dasar pembuatan hukum indonesia tentunya membuat nilai nilai islam dapat terpenuhi akan tetapi peraturan-peraturan yang membawa nilai-nilai islam tersebut bukannya tidak bisa diganti. Disitulah peran politk hukum dibutuhkan dan pentingnya umat islam untuk menjerumuskan diri kedalam wilayah politik hukum guna menjaga agar berbagai peraturan di indonesia tetap membawa nilai nilai islam dan tidak adanya peraturan yang dapat merugikan umat islam.
Copyrights © 2025