Kemajuan teknologi membuat proses jual beli semakin berkembang, dari cara tradisional yaitu dengan bertemu langsung antara penjual dan pembeli di suatu tempat, menjadi cara lebih modern dengan sistem online menggunakan internet melalui sosial media atau dikenal dengan e-commerce yang dapat dilakukan kapan dan dimanapun tanpa batas waktu. Upaya penjualan online juga dilakukan dengan beragam cara salah satunya dengan cara dropshipping, dropshipping merupakan penjualan produk yang memungkinkan dropshiper menjual barang kepada pelanggan dengan bermodalkan foto darai supplier/toko (tanpa harus menyetok barang) dan menjual kepelanggan dengan harga yang ditentukan oleh dropshipper. Penjualan online dengan sistem dropshipping ternyata mengundang beberapa perdebatan para ulama terkait keabsahan transaksi tersebut. sistem jual beli dengan dropshipping belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Pertama, tidak sesuai dengan rukun dan syarat jual beli disebabkan barang yang dijual bukan milik sendiri. Kedua, terdapat unsur gharar dimana penjual tidak dapat menyebutkan spesifikasi terkait barang yang dijual dan terkadang barang yang dijual tidak pada gambar tidak sesuai dengan realita. Ketiga, adanya pelarangan bathil dimana konsumen merasa kecewa jika barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi penjual, sementara dalam Islam jual beli harus dilakukan suka sama suka tanpa ada pihak yang terzhalimi
Copyrights © 2020