Berdasarkan dengan latar belakang masalah yang peneliti angkat, maka fokus kajian dalam artikel ini pertama adalah terkait dengan konsep perlindungan data pribadi pada sistem digital dalam menjamin keamanan data sebagai pemenuhan hak atas privasi masyarakat di Indonesia, kemudian yang kedua adalah bentuk instrumen hukum perlindungan data pribadi pada sistem digital tersebut saat ini di Indonesia. Dari penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi dunia Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Hukum Teknologi Informasi secara teoritis maupun praktis. Secara teoritis penelitian ini dapat bermanfaat untuk kepentingan pengembangan Ilmu Hukum dan Hak Asasi Manusia kedepan dan dapat menjadi sumber refensi bagi para peneliti selanjutnya, khususnya mengenai Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan secara praktis, penelitian ini diharapkan bermanfaat untuk semua kalangan praktisi hukum terutama sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum. Kemudian sebagai bahan masukan terhadap pihak-pihak terkait dalam proses pembuatan produk hukum dan emplementasinya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian kepustakaan dengan menggunakan 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Kesimpulan dari penelitian ini yang pertama adalah perlindungan terhadap data pribadi sebagai hak privasi merupakan bagian dari Hak Konstitusional warga negara dimana negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan. Kedua, instrumen hukum perlindungan data pribadi dilakukan melalui upaya hukum, pengawasan sehingga hak-hak warga masyarakat yang bersifat privasi benar-benar dapat diakomodir dengan baik dan dalam penegakan hukumnya harus berpihak kepada kepentingan korban.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023