Tuntutan para kepala desa yang memperpanjang masa jabatannya dari enam tahun menjadi Sembilan tahun dengan alasan untuk kepentingan pelaksanaan pembangunan desa telah menimbulkan polemik dikalangan akademisi dan elit politik. Sehubungan dengan hal itu, penelitian ini bertujuan untuk memenuhi ratiolegis pembatasan kekuasaan negara dan urgensi perpanjangan masa jabatan kepala desa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum priemer, sekunder dan tersier data sekunder tersebut dikumpulkan dengan cara studi Pustaka. Selanjutnya data sekunder yang telah terkumpul diolah dan dianalisis secara deskriptif dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa ratio legis pembatasan kekuasaan negara termasuk masa jabatan kepala desa adalah untuk mecegah terjadinya Tindakan sewenang-wenang dan penyelewengan keuangan desa, dan hal ini sesuai dengan paham konstitusionalisme. Kemudian tuntuttan para kepala desa yang memperpanjang masa jabatan dari enam tahu menjadi Sembilan tahun bahwa untuk kepentinan pembangunan desa adalah cukup urgen. Mengingat masa jabatan enam tahun tidak efektif bagi kepala desa untuk melaksanakan pembangunan desa.
Copyrights © 2023