Tujuan Penelitian: untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual belinya dan juga untuk mengetahui perlindungan hukum apa saja yang menjunjung hak-hak konsumen agar tidak dirugikan oleh para pelaku usaha. Metode Penelitian yang digunakan menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan terhadap KUHPerdata dan UUPK sebagai bahan hukum yang berkaitan dengan pembahasan. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa perjanjian jual-beli pada produk yang menggunakan nominal rupiah yang tidak berlaku dianggap sebagai perjanjian yang cacat, karena terdapat cidera kesepakatan antara konsumen dan pelaku usaha. KUHPerdata dengan segala ketentuannya telah mengatur bahwa setiap perjanjian harus didasarkan dengan iktikad baik serta UUPK yang sudah memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. Namun Peraturan Mentri Perdagangan No.35/M-DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan hanya mengatur mengenai tata cara penetapan harga oleh pelaku usaha, tanpa ada pengaturan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.
Copyrights © 2023