Hukum adat dan hukum Islam dapat disatukan dengan ketentuan bahwa belum ada pengauturannya dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Begitupun dengan adat-adat perkawinan beragam jenisnya. Berlakulah ketentuan yang menyatakan bahwa adat perkawinan boleh dilakukan apabila tidak bertentangan dengan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang berarti bahwa bahan hukum sekendur sebagai bahan utama untuk menyelesaikan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil dalam penelitian ini menyatakan bahwa hukum adat yang tidak bertentangan dengan hukum Islam dapat dilaksanakan oleh umat muslim. Namun jika ketentuan adat ini bertentangan dengan ajaran islam maka orang Islam wajib meninggalkan sesuatu yang bertentangan dengan norma Islam. Adat perkawinan Simah tidak bertentangan dengan ajaran Islam dengan ketentuan bahwa calon laki-laki yang membayar denda karena menikahi anak gadis Dayak, setelah denda dibayarkan barulah diselenggarakan pernikahan. jika pembayaran ini bertujuan untuk menikahi dan sekaligus mengislamkannya, maka adat ini dapat digunakan oleh umat Islam
Copyrights © 2023