Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah atau yang diterima oleh Kabupaten atau Kota. Pemberian kesepakatan bersama menyangkut Pengaturan Proses Pemerintahan. Alokasi Dana Desa adalah sumber pembiayaan utama karena memang terbatasnya Pendapatan Asli Desa. Jenis penelitian hukum ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Penelitian hukum dilakukan untuk mencari pemecahan atas isu hukum yang timbul. Prinsip good governance telah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di desa. Penerapan prinsip good governance adalah partisipasi masyarakat, sumber daya manusia, dan kedisiplinan aparat. Guna memaksimalkan penerapan prinsip good governance, maka diharapkan Kepala Desa perlu meningkatkan kompetensi aparat desa. Selain itu Kepala Desa perlu mendesign pola partisipasi masyarakat agar lebih efektif.
Copyrights © 2024