Dasar pembenaran rumah sakit bertanggung jawab terhadap kerugian yang diakibatkan dari kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit, yaitu dengan adanya doktrin respondeat superior, doktrin rumah sakit bertanggung jawab terhadap kualitas perawatan (duty to care); dan doktrin vicarious liability, hospital liability, corporate liability. Adapun permasalahan adalah bagaimana tanggung jawab rumah sakit berdasar Pasal 46 UU Rumah Sakit; dan apa implikasi dengan adanya ketentuan rumah sakit bertanggung jawab atas kerugian pada seseorang yang diakibatkan karena kelalaian tenaga kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, pemecahan masalah dari sudut pandang legal issue untuk perlindungan hukum terhadap pasien berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bagaimana tanggung jawab hukum terhadap pasien sebagai konsumen yang dirugikan karena kesalahan dan kelalaian tenaga medis (dokter). Hasil dari penelitian adalah bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit. Implikasi dari ketentuan itu ternyata tidak mudah bagi masyarakat/pasien untuk melakukan gugatan ganti kerugian kepada rumah sakit, karena ternyata terdapat alasan-alasan yang dapat menyebabkan tidak semua tindakan kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit merupakan tanggung jawab pihak rumah sakit. Alasan-alasan tersebut, seperti: tenaga kesehatan tersebut bukan pekerja di rumah sakit; tidak diketahui bagian mana yang termasuk dalam perjanjian terapeutik dengan dokter dan bagian mana yang termasuk ke dalam ke dalam kontrak dengan rumah sakit.
Copyrights © 2024