Semakin maju pesatnya perkembangan teknologi di Indonesia maka semakin banyak perubahan yang berdampak pada kehidupan masyrakat salah satunya dalam perjanjian yang adanya meterai elektronik atau disebut e-meterai. Namun pada penerapannya saat ini meterai elektronik kurang diketahui oleh masyarakat dan hanya orang-orang tertentu saja yang dapat mengetahuinya. Pada hal ini masyarakat umum juga kurang yakin terhadap keabsahan meterai elektronik karena dianggap bisa dipalsukan. Dalam pengumpulan data pada penelitian ini ialah menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu dengan cara mengumpulkan sumber data dari bahan literatur. Hasil analisa yang diperoleh pada penelitian ini ialah sebuah dokumen yang diletakkan meterai elektronik juga memiliki keabsahan, karena pemerintah sudah mengeluarkan meterai elektronik yang tentu saja itu sudah sah dimata hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024