Sub sektor ekonomi yang memobilisasi dana masyarakat. Teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan inovasi perbankan serta memberikan dampak efisien dan ektivitas yang luar biasa. Salah satu inovasinya yaitu bank menciptakan produk dan jasa. Di balik kemudahan yang didapat dari penggunaan internet banking, ada juga resiko yang di dapat dalam penggunaanya layanan ini, antara lain banyak terjadi pelanggaran hukum menyangkut data-data pribadi melalui internet dan juga mengenai resiko finasial yang diderita oleh nasabah bank dalam penggunaan internet banking karena ulah para pelaku kejahatan tersebut menyebabkan industri perbankan harus mampu menyiapkan security features yang mampu menjaga tingkat kepercayaan masyarakat bahwa transaksi elektronik aman. Sehubungan dengan hal tersebut, perlunya perlindungan hukum diberikan kepada nasabah pengguna Internet Banking diperlukan dalam rangka melindungi hak-hak nasabah selaku konsumen dalam jasa perbankan, mengingat juga hukum itu memadu dan melayani masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian yuridis normative, dimana metode ini mengkaji permasalahan dari beberapa ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta beberapa literatur hukum serta pendapat-pendapat hukum dari para ahli hukum. Data sekunder adalah sumber data penelitian yang diperoleh melalui media perantara atau secara tidak langsung yang berupa buku, catatan, bukti yang telah ada, atau arsip yang dipublikasikan maupun yang tidak dipublikasikan secara umum. Dalam undang-undang perbankan tidak menyebutkan terkait perlindungan hukum nasabah terhadap cybercrime secara eksplisit, maka jalan yang dapat diambil oleh bank adalah melakukan pencegahan (preventif) terhadap bahaya-bahaya cybercrime. Motif pelaku cybercrime dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu Motif Intelektual bertujuan mendapatkan kepuasan pribadi atau intelektual dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan ilmu bidang teknologi informasi. Motif ekonomi, politik dan criminal bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi khususnya bidang ekonomi dan politik. Kejahatan dengan motif ini bersifat individu dan kelompok (korporasi). Diperbankan motif ini disebut motif ekonomi karena hacker bertujuan mencuri identitas nasabah guna menguras dana nasabah.
Copyrights © 2024