Tujuan penelitian untuk mengetahui implementasi asas keseimbangan dan asas itikad baik dalam suatu perjanjian. Ruang lingkup dalam penelitian ini berfokus pada ranah hukum perdata, khususnya hukum perikatan dan hukum perjanjian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dolakukan dengan menelusuri data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian yakni; Implementasi asas keseimbangan dalam perjanjian dapat dilihat dari tiga aspek, antara lain: perbuatan para pihak yang berhubungan dengan para pihak dalam suatu perjanjian; Isi perjanjian dimana keseimbangan tidak akan tercapai jika terdapat klausula yang bersifat kaku dan daya tawar yang lemah; Pelaksanaan perjanjian yang alabila terjadi ketidakseimbangan, maka asas keseimbangan hadir sebagai suatu pertanggungjawaban umum dalam pemberlakuan norma. Sedangkan implementasi asas itikad baik dalam perjanjian dapat dilihat sejak: fase pra pembuatan perjanjian yang dilihat pada saat para pihak melakukan negosiasi dan fase pelaksanaan perjanjian yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian para pihak dalam memenuhi prestasinya.
Copyrights © 2024