Landasan politik hukum dibangun dari suatu pondasi prinsip yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia sebagaimana yang telah disepakati oleh para founding father dalam falsafah Pancasila yang membaur dalam UUD 1945 menjadi pedoman yang kuat dalam pembentukan hukum di Indonesia, adapun hal lainya yang tidak secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 disusun dalam suatu ketetapan MPR. Politik hukum adalah dua suku kata yang bila dipisahkan secara masing-masing memiliki pengertian yang berbeda. Kata politik memiliki makna yang cukup luas, tetapi bila diambil suatu kesimpulan dari kata politik yaitu untuk menghasilkan suatu keadilan dan kesejahteraan. Hukum yaitu kata yang memiliki pengertian yang luas ahli hukum juga memiliki pendapat dan defenisi yang berbeda Tetapi yang pada intinya kata hukum itu mengkerucut pada suatu peraturan yang harus ditaati dan memiliki konsekuensi bagi yang melanggarnya. Didalam politik hukum, dikenal juga sistem hukum. Lawrence Meir Friedman sejarawan hukum Amerika dalam pandangannya menyebutkan bahwa sistem hukum terdiri dari Legal Structure (struktur hukum), Legal Substance (substansi hukum), Legal Culture (budaya hukum). Ketiga sistem ini bertujuan untuk menganalisa dan mengatasi segala permasalahan dalam penyelenggaraan sistem hukum dan politik hukum. Sehingga dalam membentuk suatu regulasi dikenal yang namanya hierarki peraturan perundang-undangan, maka dapat kita maknai bahwasanya Hierarki adalah suatu urutan dari yang lebih tinggi sampai yang lebih rendah yang tidak boleh saling bertentangan. Sehingga dalam hal ini dapat kita pahami bagaimana Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Copyrights © 2025