Tujuan penelitian untuk mengetahui perhitungan dan pengenaan pph pasal 26: keterkaitan tarif dan dasar pengenaan pajak. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan menggunakan studi literatur. Pajak adalah salah satu sumber pendapatan Negara yang hasilnya dapat dipergunakan untuk membangun Negara, untuk fasilitas umum, yang pada intinya dana pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat secara merata, baik itu dalam bidang pendidikan, insfrastruktur, dan sebagainya. Hal tersebut ditujukan karena negara ingin masyarakatnya hidup makmur dan merasa terayomi. PPh Pasal 26 berperan penting dalam memastikan bahwa penghasilan yang dihasilkan dari sumber daya dan aktivitas ekonomi di Indonesia berkontribusi terhadap pendapatan negara. PPh Pasal 26 memainkan peran krusial dalam menjaga keadilan dan integritas sistem perpajakan Indonesia, serta dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Copyrights © 2024