Rencana pelaksanaan pembelajaran, atau disingkat RPP, adalah pegangan seorang guru dalam mengajar di dalam kelas. RPP dibuat oleh guru untuk membantunya dalam mengajar agar sesuai dengan Kompetensi Dasar pada hari tersebut. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dirancang untuk satu pertemuan atau lebih dan dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar. RPP mencakup: (1) identitas sekolah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) alokasi waktu; (3) Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, indikator pencapaian kompetensi; (4) materi pembelajaran; (5) kegiatan pembelajaran; (6) penilaian; dan (7) media/alat, bahan, dan sumber belajar. Metode pelatihan yang dilakukan adalah ceramah, diskusi dan praktek langsung. Hasil pelatihan ini menunjukkan antusias para guru dan terjadi peningkatan pemahaman para guru dalam pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan dibuktikan dengan hasil pembuatan RPP saat pelatihan. Hendaknya dilakukan secara terus-menurus pelatihan kepada guru khususnya pelatihan penyusunan RPP bagi guru Swasta.
Copyrights © 2024