Fenomena pernikahan usia anak di Indonesia dalam kurun satu dekade terakhir menjadi perhatian khusus dari pemerintah, terutama 3 tahun terkahir pemerintah menangani kondisi ini secara intensif. Indonesia merupakan salah satu negara dengan catatan terburuk dalam hal pernikahan anak di bawah umur. Indonesia memiliki persentase pernikahan dini sebesar 22,8% pada anak yang menikah sebelum berusia 18 tahun dan 1,1% pada pada anak yang menikah sebelum berusia 15 tahun. Jumlah tersebut lebih didominasi oleh anak perempuan. Berdasarkan angka kejadian pernikahan usia dini dan melihat dampak yang terjadi baik jangka pendek maupun efek jangka panjang, maka perlu usaha pencegahan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak psikologis yang akan dihadapi individu yang menikah di usia anak. Mengadopsi salah satu dari empat langkah rangkaian pencegahan yang dinilai efektif untuk mengubah persepsi dan perilaku yaitu: Langkah pertama pencegahan tersebut adalah dengan pemberian edukasi kepada keluarga-keluarga yang memiliki niatan melakukan pernikahan dini. Pemberian edukasi ini dapat dilakukan pada kelompok-kelompok kumpulan warga agar pemberian edukasi berjalan lebih efektif. Edukasi ini dilakukan dengan tujuan untuk menanamkan pengetahuan kepada masyarakat terutama remaja agar dapat mencegah pernikahan di usia dini. Psikoedukasi yang disampaikan berupa dinamika pada pernikahan di usia anak dan resiko-resiko yang akan terjadi sehingga hal ini harus dicegah.
Copyrights © 2021