Penegakan hukum Pemilu merupakan menegakkan keadilan Pemilu melalui kepastian hukum. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah hadir sebagai pengaturan hukum Pemilu dengan Gakkumdu sebagai penegak pidana Pemilu, namun masih terdapat masalah dalam implementasinya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme penegakan hukum penyalagunaan fasilitas pemerintah di Kota Padangsidimpuan dan hambatan dari segi substansi hukum penanganan pelanggaran penyalagunaan fasilitas pemerintah di Gakkumdu Kota Padangsidimpuan . Metode penelitian menggunakan Yuridis empiris. Wawancara dan pembagian kuesioner merupakan teknik pengumpulan data. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum penyalagunaan fasilitas pemerintah di Kota Padangsidimpuan menggunakan UU Pemilu dan peraturan teknis Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Ada faktor hambatan dari segi substansi terletak pada pembuktian Pelaksana dan tim kampanye yang harus terdaftar di KPU sedangkan fakta dilapangan tidak terdaftar dan sedikitnya masa penanganan yaitu 14 hari.
Copyrights © 2024