Penelitian ini dilakukan atas fenomena yang terjadi pada usaha agen Marin Cell BRI-Link Kelurahan Klamana Distrik Sorong Timur  Kota Sorong yang belum melakukan penyusunan laporan keuangan tidak berdasarkan penerapan SAK-EMKM.Tujuan dilakukan penelitian ini dapat membantu pemilik usaha dalam menerapkan penyajian laporan keuangan berdasarkan penerapan SAK-EMKM. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode studi kasus. Penelitian ini akan difokuskan pada transaksi yang terjadi pada tahun 2020.Metode penelitian ini yaitu melakukan pengumpulan data transaksi, penjurnalan, rekapan transaksi kedalam postingan buku besar sampai tahap penyajian laporan keuangan diantaranya laporan laba rugi, laporan ekuitas, laporan posisi keuangan kemudian sampai pada catatan atas laporan keuangan. Hasil penelitian yang dikaji dalam penyajian laporan keuangan berdasarkan pengumpulan transaksi dan klasifikasi kedalam jurnal kemudian direkapitulasi pada postingan buku besar kemudian diteruskan pada neraca saldo yang didapatkan untuk sisi debit dan kredit yaitu Rp.109.600.000. sedangkan perhitungan laporan laba rugi diketahui usaha agen Marin Cell BRI-Link sebesar Rp.52.600.000. Laporan ekuitas diketahui Rp.52.600.000 dan laporan posisi keuangan pada aset dan pasiva Rp. 102.600.000.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022