Pendayagunaan Zakat Produktif merupakan salah satu upaya strategis untuk mengentaskan kemiskinan. Melalui pendekatan ini, para penerima zakat difokuskan pada pemberdayaan sumber daya manusia melalui pelatihan-pelatihan yang bertujuan meningkatkan keterampilan. Pada akhirnya, dana zakat tersebut dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk pengembangan usaha mereka. Penelitian ini mengkaji tiga aspek utama dalam pengelolaan zakat produktif oleh BAZNAS Kabupaten Bandung Barat, yaitu: perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mendalami proses manajemen pendayagunaan zakat produktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pada tahap perencanaan, BAZNAS melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran amil terkait program zakat produktif. Kedua, pada tahap pengorganisasian, dibentuk tim khusus untuk menjalankan program tersebut. Ketiga, pada tahap pelaksanaan, program zakat produktif dijalankan sesuai rencana yang telah ditetapkan. Keempat, pada tahap pengawasan, dilakukan monitoring terhadap kinerja amil serta pemanfaatan zakat produktif oleh para penerima manfaat.
Copyrights © 2024