Penelitian ini mengeksplorasi peran perbankan syariah sebagai nazhir wakaf uang di Indonesia, khususnya dalam konteks transformasi digital. Menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini menganalisis implementasi, tantangan, dan peluang terkait pengelolaan wakaf uang di lembaga perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank syariah telah secara signifikan meningkatkan pengelolaan wakaf uang melalui integrasi teknologi finansial, yang meningkatkan efisiensi dan transparansi. Namun, tantangan terkait kepatuhan regulasi dan kapabilitas sumber daya manusia masih ada. Studi ini menekankan pentingnya kolaborasi antara bank syariah dan platform fintech untuk mengoptimalkan penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang sekaligus memastikan akses yang lebih luas bagi masyarakat. Selain itu, penelitian ini menyoroti kebutuhan akan kerangka regulasi yang mendukung dan peningkatan kompetensi digital di perbankan syariah untuk memaksimalkan potensi wakaf uang di Indonesia. Secara keseluruhan, penelitian ini menekankan bahwa digitalisasi perbankan syariah dapat berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan wakaf uang, yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi perkembangan sosial dan ekonomi di negara ini.
Copyrights © 2024