Perlindungan data pribadi nasabah menjadi isu penting dalam era digital, terutama dalam konteks perbankan. Dengan meningkatnya penggunaan teknologi informasi, risiko pelanggaran data pribadi semakin tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dan pertanggungjawaban bank terhadap data pribadi nasabah serta memahami konsekuensi pelanggaran yang terjadi. Metode yang digunakan adalah studi hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, menganalisis peraturan perundang-undangan dan kasus-kasus hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap data pribadi diatur dalam berbagai perundang-undangan, termasuk UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Perbankan. Bank memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah, serta bertanggung jawab atas kebocoran data yang dapat merugikan nasabah. Penelitian ini juga menemukan bahwa ketidakpatuhan bank terhadap kewajiban tersebut dapat berakibat pada sanksi hukum dan kewajiban ganti rugi. Kesimpulannya, perlindungan data pribadi nasabah dalam perbankan memerlukan pengawasan yang ketat dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran nasabah dan pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan data pribadi demi menciptakan kepercayaan dalam transaksi keuangan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025