Penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi sangat bergantung pada mediator, yang menghasilkan Perjanjian Perdamaian antara pihak-pihak terkait. Namun, kedudukan perjanjian ini berbeda dengan Akta Perdamaian yang dihasilkan dari mediasi di dalam pengadilan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan status hukum antara kedua bentuk perdamaian tersebut serta mencari solusi agar keduanya memiliki kekuatan hukum yang setara. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian Perdamaian di luar pengadilan memiliki posisi setara dengan perjanjian umum. Jika ada pihak yang melanggar kesepakatan, pihak lain dapat mengajukan gugatan. Sebaliknya, Akta Perdamaian di pengadilan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat, memungkinkan permohonan eksekusi untuk pihak yang dirugikan. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 dan Perma No. 1 Tahun 2016, terdapat upaya untuk meningkatkan status hukum Perjanjian Perdamaian melalui gugatan, yang dapat dilakukan melalui metode hybrid Arb-Med.
Copyrights © 2024