Penelitian ini membandingkan konsep Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Belanda dan Indonesia, dengan fokus pada dasar hukum, definisi, unsur-unsur, dan penerapannya. Di Belanda, PMH diatur dalam Pasal 6:162 Burgerlijk Wetboek (BW) dan mencakup pelanggaran terhadap hak, kewajiban hukum tertulis, serta norma sosial yang tidak tertulis. Sementara itu, di Indonesia, PMH diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan berfokus pada pelanggaran terhadap norma hukum dan kesusilaan. Perbandingan dalam penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan dalam penerapan dan ruang lingkup PMH di kedua negara, dengan Belanda memiliki pendekatan yang lebih luas dan fleksibel dalam menangani pelanggaran hukum.
Copyrights © 2025