Tanah terlantar merupakan permasalahan yang kompleks dalam pengelolaan sumber daya agraria di Indonesia. Kondisi ini terjadi ketika tanah tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab terjadinya tanah terlantar, implikasinya terhadap kepastian hukum, serta mekanisme penanganan yang efektif berdasarkan hukum agraria di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan studi kasus, penelitian ini mengkaji peran Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Kepala BPN No. 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Terlantar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan tanah terlantar memerlukan sinergi antara penegakan hukum, pemanfaatan tanah yang berkelanjutan, dan pengawasan administrasi yang ketat untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan tanah.
Copyrights © 2025