Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu di Indonesia menjadi isu penting dalam rangka mencapai keadilan sosial, sesuai dengan prinsip persamaan di depan hukum (Equality Before The Law) yang tercantum dalam UUD 1945. Negara berperan untuk membuka akses hukum bagi kelompok rentan agar mereka mendapatkan pembelaan hukum yang setara. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjadi landasan pemberian layanan hukum gratis kepada individu yang tidak mampu. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif untuk menganalisis peran dan tanggung jawab negara dalam memastikan akses bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa negara melalui hukum dan lembaga bantuan hukum berperan penting dalam memberikan keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Meskipun sistem hukum Indonesia telah mengadopsi prinsip due process, penerapannya masih menghadapi tantangan, terutama dalam memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang miskin dan rentan, dapat mengakses bantuan hukum secara efektif. Oleh karena itu, tanggung jawab negara dalam memenuhi hak-hak dasar seperti akses keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin harus terus diperkuat, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara internasional.
Copyrights © 2024