Penelitian ini menganalisis aspek yuridis keabsahan tanda tangan digital dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji urgensi pembaruan hukum terkait tanda tangan digital seiring perkembangan e-commerce. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada perkembangan signifikan sejak UU ITE 2008, regulasi masih bersifat reaktif dan belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan spesifik sektor e-commerce. Penelitian mengidentifikasi perlunya harmonisasi dengan standar internasional, peningkatan kejelasan definisi hukum, dan pengembangan mekanisme validasi yang lebih kokoh. Rekomendasi utama meliputi revisi UU ITE, penyusunan Peraturan Pemerintah khusus tanda tangan digital, dan penguatan infrastruktur nasional untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing global ekonomi digital Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025