Penelitian ini menganalisis mekanisme praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam perspektif hukum progresif di Indonesia, dengan fokus pada evaluasi keabsahan proses hukum dan pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan. Kasus ini menyoroti pentingnya praperadilan sebagai mekanisme untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji mekanisme praperadilan dalam menguji keabsahan penetapan tersangka dan menganalisis putusan hakim dengan pendekatan teori hukum progresif Satjipto Rahardjo, yang menekankan keadilan substantif di atas formalitas hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi kasus. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menganalisis berbagai ketentuan hukum yang relevan. Pendekatan konseptual digunakan untuk mengkaji prinsip-prinsip keadilan dan teori hukum progresif sebagai dasar analisis, sementara pendekatan studi kasus diterapkan untuk meneliti kasus konkret penetapan tersangka Pegi Setiawan sebagai objek kajian guna memahami implementasi hukum dalam praktik, serta mengacu pada teori penjatuhan putusan Mackenzie untuk memahami keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan melanggar prosedur hukum, termasuk syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, dan mengabaikan hak tersangka untuk didengar. Hakim memutuskan membatalkan penetapan tersangka dengan mempertimbangkan prinsip keadilan substantif, melindungi hak asasi manusia, dan menegaskan pentingnya hukum sebagai alat perubahan sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum progresif memberikan dasar kuat bagi penguatan sistem praperadilan yang humanis, responsif, dan berorientasi pada keadilan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025