Berdasarkan UU no 36/2014, tenaga kesmas yang dapat mengisi jabatan RS berupa entomolog kesehatan, epidemiolog kesehatan, administrator kesehatan, sanitarian dan kesehatan kerja. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Peneliti menggunakan teknik wawancara mendalam serta telaah dokumen. Informan berjumlah 2 orang yang dipilih berdasarkan pengetahuan dan pemahaman serta kewenangannya terkait Sumber Daya Manusia (SDM) di RSPBA. Analisis data menggunakan analisis konten. Berdasarkan hasil analisis data, pada struktur organisasi di RSPBA tidak ditemukan kotak jabatan untuk tenaga kesmas dikarenakan tidak ada regulasi yang mewajibkan RS privat tipe C untuk menyediakan tenaga tersebut dalam kebutuhan SDM-nya. Tugas pokok dan fungsi masing-masing individu dalam jabatan dituangkan secara tertulis di dalam struktur organisasi RSPBA dan ditemukan tugas pokok dan fungsi tenaga kesehatan masyarakat dalam jabatan non kesehatan masyarakat. Penempatan individu di dalam struktur organisasi didasarkan pada job specification dan kewenangan dalam penempatan pejabat berdasarkan surat perjanjian antara representatif pemilik dan Pertamina. Pemanfaatan tenaga kesmas dalam struktur organisasi RSPBA diisi oleh 3 orang di level manajemen dan 4 orang di level pelaksana. Peneliti menyarankan supaya tugas yang merupakan kompetensi tenaga kesmas dapat diisi oleh tenaga yang sesuai agar menunjang SDM RSPBA
Copyrights © 2023