PP Nomor 19 Tahun 2010 adalah peraturan pemerintahyang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas danKewenangan serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagaiwakil pemerintah di wilayah provinsi. Dalam PeraturanPemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2010 ini disebutkan,bahwa tidak akan mengurangi kewenangan pemerintahkabupaten dan kota, tapi hanya akan menambah kewenangangubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.Kata Kunci : PP, Tupoksi, BKD
Copyrights © 2012