Penyelenggaraan Keluarga Berencana Nasional di EraOtonomi Daerah didasarkan pada Peraturan PemerintahNomor 38 Tahun 2007, dimana Pemerintah Pusat mempunyaikewenangan untuk melakukan penetapan kebijakanpengendalian angka kelahiran dan penurunan angkakematian ibu, bayi, dan anak, serta kewenangan untukmenetapkan pedoman pengembangan kualitas keluarga.Sementara kewenangan selain yang diatur PeraturanPemerintah Nomor 38 Tahun 2007 merupakan kewenanganDaerahKata Kunci : Keluarga Berencana dan Otonomi Daerah
Copyrights © 2009