Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kewajiban perusahaan untuk memberikan sebagian dari keuntungan guna membantu masyarakat di sekitar wilayah perusahaan. Namun, apakah setiap perusahan tambang telah menunaikan kewajiban sosial sesuai amanat atau produk hukum terkait CSR terhadap masyarakat? Artikel penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk mendapatkan prespkripsi tentang upaya hukum yang lebih efektif terkait penerapan CSR dalam pembangunan daerah. Beberapa perusahaan yang berskala relatif besar dan nasional memang telah sukses melaksanakan program CSR. Namun, secara umum, pelaksanaan CSR oleh perusahan skala daerah belum begitu maksimal dilakukan dan dirasakan oleh masyarakat, khususnya masyarakat daerah tempat perusahaan itu berada.
Copyrights © 2022