Penegakan hukum merupakan upaya tegaknya serta berfungsinya nilai-nilai keadilan yang tertuang dalam aturan formal. Namun, yang kerap menjadi penghambat adalah tindakan oknum aparat penegak hukum yang bertentangan dengan prosedur yang ada. Artikel ini membahas penegakan hukum di Indonesia dalam perspektif konstitusi dan asas equality before the law dengan menggunakan metode penelitian yuridis-empiris melalui studi kepustakaan. Hasilnya, terjadinya beberapa penyimpangan dalam proses penegakan hukum yang menjadi hambatan dalam mewujudkan asas equality before the law. Penyebab yang paling mempengaruhi, salah satunya, moralitas dari aparat penegak hukum itu sendiri.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022