Pengaturan mengenai presidential threshold masih berdiri kokoh, meskipun telah dilaksanakan judicial review sebanyak 14 (empat belas) kali, yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, sehingga artikel ini mengulasnya dengan menggunakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan sejarah dan konseptual. Hasilnya, presidential threshold sebenarnya tidak cocok digunakan dalam negara bersistem multipartai dan pemerintahan yang presidensial, karena persentase kekuatan presiden dengan parlemen harus terjadi secara natural dan praktik yang transaksional akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang. Sistem checks and balance juga tidak akan terwujud dengan baik jika dibentuk dari perhitungan ambang batas pemilu sebelumnya. Hak warga negara untuk maju dan dipilih sebagai calon presiden juga kian terbatas.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022