Wacana amandemen konstitusi muncul dengan usulan untuk menambah masa jabatan presiden menjadi 3 (tiga) periode. Upaya pembatasan atas wacana tersebut perlu dilakukan agar konstitusionalitas masa jabatan presiden tetap terjaga. Menghindari adanya hambatan-hambatan yang ada yang perlu diformulasi ulang dalam konstitusi Indonesia, maka perpanjangan kepemimpinan presiden hanya dibatasi sebanyak 2 (dua) periode. Pasalnya, jika amandemen kelima muncul, maka banyak hambatan yang terjadi pada sisi masyarakat, karena dianggap sebagai pematah semangat pejuang reformasi dalam melawan kekuasaan masa otoriter.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023