Dalam hukum Islam, Rasulullah adalah sumber hukum dalam menjawab problematika umat pada masa itu. Oleh karena itu, praktik peradilan pada masa Rasulullah relatif masih sangat sederhana, karena sumber hukum yang dipakai adalah berupa wahyu yang turun dan hasil ijtihad dari Rasulullah sendiri. Artikel ini menggunakan metode penelitian secara kualitatif-deskriptif. Hasilnya, setiap perkara umat secara langsung dapat diselesaikan pada saat itu juga. Hal tersebut mengingat Rasulullah, selain sebagai hakim, adalah sumber dari hukum Islam itu sendiri, sehingga setiap problematika umat bisa langsung diselesaikan tanpa ada perbedaan pendapat dan perdebatan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023