Hendy Musthofa, Mohammad
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perkembangan Peradilan Islam pada Masa Rasulullah Hendy Musthofa, Mohammad
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol 2 No 1 (2023)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat IAIN Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30762/vjhtn.v2i1.221

Abstract

Dalam hukum Islam, Rasulullah adalah sumber hukum dalam menjawab problematika umat pada masa itu. Oleh karena itu, praktik peradilan pada masa Rasulullah relatif masih sangat sederhana, karena sumber hukum yang dipakai adalah berupa wahyu yang turun dan hasil ijtihad dari Rasulullah sendiri. Artikel ini menggunakan metode penelitian secara kualitatif-deskriptif. Hasilnya, setiap perkara umat secara langsung dapat diselesaikan pada saat itu juga. Hal tersebut mengingat Rasulullah, selain sebagai hakim, adalah sumber dari hukum Islam itu sendiri, sehingga setiap problematika umat bisa langsung diselesaikan tanpa ada perbedaan pendapat dan perdebatan.
Perkembangan Peradilan Islam pada Masa Rasulullah Hendy Musthofa, Mohammad
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol 2 No 1 (2023)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat IAIN Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30762/vjhtn.v2i1.221

Abstract

Dalam hukum Islam, Rasulullah adalah sumber hukum dalam menjawab problematika umat pada masa itu. Oleh karena itu, praktik peradilan pada masa Rasulullah relatif masih sangat sederhana, karena sumber hukum yang dipakai adalah berupa wahyu yang turun dan hasil ijtihad dari Rasulullah sendiri. Artikel ini menggunakan metode penelitian secara kualitatif-deskriptif. Hasilnya, setiap perkara umat secara langsung dapat diselesaikan pada saat itu juga. Hal tersebut mengingat Rasulullah, selain sebagai hakim, adalah sumber dari hukum Islam itu sendiri, sehingga setiap problematika umat bisa langsung diselesaikan tanpa ada perbedaan pendapat dan perdebatan.