Eksistensi kepala otorita yang merepresentasikan kepala daerah di ibu kota negara yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU No. 3 Tahun 2022) memunculkan problematika hukum yang baru. Proses penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala otorita yang dilakukan langsung oleh Presiden bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Posisi kepala otorita sebagai pejabat setingkat menteri juga akan memunculkan permasalahan terkait kedudukan produk hukum yang diterbitkan. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum. Kesimpulannya, terdapat potensi pelanggaran konstitusional terkait eksistensi kepala otorita dalam UU No. 3 Tahun 2022.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023