Pemilihan umum (pemilu) adalah proses yang dilakukan oleh negara untuk menerapkan sistem demokrasi. Pemilu diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, pemilu harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam negara demokratis, pemilu sangat penting untuk dipertahankan. Di sisi yang lain, warga negara berhak (dapat pula menjadi wajib) terlibat secara langsung dalam proses penegakan kedaulatan. Artinya, apabila terdapat penundaan pemilu, maka terhambat juga partisipasi rakyat untuk menegakkan kedaulatan itu sendiri.
Copyrights © 2024