Jannah, Hairul
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum dalam Perspektif UUD NRI Tahun 1945 Jannah, Hairul; Firdaus, Fahmi Ramadhan
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol 3 No 1 (2024)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat IAIN Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30762/vjhtn.v3i1.260

Abstract

Pemilihan umum (pemilu) adalah proses yang dilakukan oleh negara untuk menerapkan sistem demokrasi. Pemilu diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, pemilu harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam negara demokratis, pemilu sangat penting untuk dipertahankan. Di sisi yang lain, warga negara berhak (dapat pula menjadi wajib) terlibat secara langsung dalam proses penegakan kedaulatan. Artinya, apabila terdapat penundaan pemilu, maka terhambat juga partisipasi rakyat untuk menegakkan kedaulatan itu sendiri.
Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum dalam Perspektif UUD NRI Tahun 1945 Jannah, Hairul; Firdaus, Fahmi Ramadhan
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol 3 No 1 (2024)
Publisher : Program Studi Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30762/vjhtn.v3i1.260

Abstract

Pemilihan umum (pemilu) adalah proses yang dilakukan oleh negara untuk menerapkan sistem demokrasi. Pemilu diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, pemilu harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam negara demokratis, pemilu sangat penting untuk dipertahankan. Di sisi yang lain, warga negara berhak (dapat pula menjadi wajib) terlibat secara langsung dalam proses penegakan kedaulatan. Artinya, apabila terdapat penundaan pemilu, maka terhambat juga partisipasi rakyat untuk menegakkan kedaulatan itu sendiri.