Meningkatnya penggunaan rokok elektronik Vape di Indonesia, khususnya di kalangan remaja, menimbulkan tantangan baru dalam aspek kesehatan masyarakat dan regulasi hukum. Produk ini sering dianggap sebagai alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional, meskipun dampak jangka panjangnya masih belum sepenuhnya dipahami. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi penggunaan dan peredaran Vape di Indonesia, serta membandingkannya dengan regulasi di Malaysia, guna mengidentifikasi persamaan, perbedaan, dan implikasi hukum dari kebijakan tersebut terhadap masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi kepustakaan dan analisis perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia masih terfokus pada aspek fiskal melalui penerapan cukai, sementara pengawasan distribusi dan kandungan produk masih lemah. Sebaliknya, Malaysia menerapkan regulasi lebih ketat, termasuk pelarangan penjualan kepada individu di bawah usia 18 tahun dan larangan penggunaan cairan nikotin sejak 2015. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia perlu memperbaiki regulasi dengan menyeimbangkan perlindungan kesehatan masyarakat dan kepentingan ekonomi, serta belajar dari praktik terbaik yang diterapkan di Malaysia. Kebijakan yang lebih komprehensif dan edukasi masyarakat diharapkan dapat menekan prevalensi penggunaan Vape di kalangan remaja dan mengurangi risiko kesehatan jangka panjang
Copyrights © 2025