Latar Belakang: Eksploitasi anak merupakan isu global yang serius dengan konsekuensi yang devastating bagi anak-anak yang mengalaminya. Eksploitasi anak dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk kerja anak dan perdagangan manusia. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami peran hukum dalam mencegah eksploitasi anak dalam kerja anak dan perdagangan manusia. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yakni dengan studi literatur. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dalam tiga tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil: Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum memiliki peran penting dalam mencegah eksploitasi anak. Hukum dapat digunakan untuk melarang dan menghukum eksploitasi anak, melindungi hak-hak anak-anak, mendukung korban eksploitasi anak, dan mencegah eksploitasi anak di masa depan. Namun, terdapat beberapa tantangan dalam menegakkan hukum untuk mencegah eksploitasi anak. Kesimpulan: Tantangan tersebut antara lain kurangnya kesadaran tentang hukum yang terkait dengan eksploitasi anak, serta kurangnya penegakan hukum yang efektif.
Copyrights © 2024